Agraris.id | 2026 — Menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap tanggal 24 September, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kado bagi masyarakat Indonesia, yaitu pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Momentum ini terasa istimewa karena bertepatan pula dengan 66 tahun perjalanan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960—regulasi yang menjadi cikal bakal lahirnya peringatan Hari Tani Nasional itu sendiri.

Pada Selasa (22/9/2026), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang mengetuk palu tanda pengesahan seusai seluruh fraksi menyatakan setuju.

Sekarang kami menanyakan pada setiap fraksi apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan apakah RUU ini dapat disetujui menjadi UU? Setuju! Terima kasih,” kata Dasco memimpin jalannya rapat.

Pemerintah menyampaikan persetujuannya melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang menyerahkan pandangan akhir pemerintah dalam rapat tersebut. Menurut Nusron, pengesahan ini merupakan mandat konstitusi sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No. 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

IKLAN AGRARIS

Kami atas nama Presiden menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi UU,” ujar Nusron.

Berdasarkan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, penyusunan aturan ini melibatkan pertemuan dengan 55 pihak mulai dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan swasta dan daerah, hingga berbagai kementerian dan lembaga. Hasilnya, disepakati 15 substansi utama, salah satunya menegaskan kelompok penerima manfaat yang diprioritaskan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Substansi tersebut mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan, yaitu para petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Iman menyebut UU ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan.

Kita berharap RUU yang akan ditetapkan menjadi UU ini menjadi landasan hukum yang kokoh terwujudnya reforma agraria sejati dan memberi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Nusron menambahkan, UU ini lahir dari kegelisahan panjang atas ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria yang berlarut-larut, serta lemahnya koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan sumber daya agraria selama ini.

Karena itu masyarakat menaruh harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber agraria lainnya dilaksanakan berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Nusron.

Delapan PP dan Lima Perpres Menyusul

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berkomitmen menerbitkan delapan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ini, antara lain mengenai tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, hingga penataan dan pembatasan penguasaan tanah. Pemerintah juga akan menyusun lima Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), termasuk Peta Jalan Reforma Agraria dan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Nusron berharap, melalui seluruh perangkat aturan turunan tersebut, kelompok-kelompok yang selama ini rentan tersisih dari akses tanah seperti petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, hingga masyarakat berpenghasilan rendah. Ia berharap kelompok ini benar-benar merasakan kehadiran negara dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali kepemilikan dan penguasaan tanah, tapi memastikan tanah dan sumber agraria menjadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Celah Peluang bagi Generasi Muda Pertanian

Di luar tujuan utamanya menata ulang ketimpangan penguasaan tanah, pengesahan UU ini juga berpotensi membawa dampak tidak langsung bagi generasi muda pertanian, khususnya lulusan sarjana pertanian yang ingin merintis karier sebagai praktisi. Selama ini, salah satu kendala terbesar yang dihadapi kelompok ini bukan soal kompetensi, melainkan ketidaktersediaan atau mahalnya akses terhadap lahan garapan.

Melalui pengaturan redistribusi tanah dan legalisasi aset yang diatur dalam UU Reforma Agraria, status hukum tanah objek reforma agraria (TORA) diharapkan menjadi lebih jelas. Kepastian status ini berpotensi membuka ruang bagi munculnya program kemitraan atau alokasi lahan produktif bagi tenaga muda berpendidikan pertanian—sesuatu yang selama ini sulit terwujud di tengah minimnya kepastian hukum atas lahan.(Mbee)

Sumber Referensi dan Bacaan Lanjutan:
https://www.hukumonline.com/berita/a/tok-ruu-reforma-agraria-resmi-jadi-uu--ini-15-substansi-yang-disepakati-lt6ab232c02a737/?page=2
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/21/12443851/ruu-reforma-agraria-rampung-dibahas-berisi-53-pasal-siap-disahkan-di-rapat