Agraris.id | 2026 — Asap kembali menyelimuti langit Kalimantan. Hingga Agustus 2026, data Kementerian Kehutanan mencatat lebih dari 107.000 hektare hutan dan lahan terbakar di Indonesia, dengan Kalimantan menyumbang porsi terbesar: Kalimantan Barat 28.680 hektare, Kalimantan Selatan 8.620 hektare, Kalimantan Tengah 4.729 hektare, dan Kalimantan Timur 1.260 hektare. Angka ini bukan sekadar statistik—ini adalah tanda bahwa sistem pengelolaan lahan kita sedang gagal.

Sejauh ini, narasi dominan menempatkan alamlah sebagai penyebab utama kebakaran, yaitu EL NINO. Namun, analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan fakta yang berbeda, sebesar 74% titik panas di Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Artinya, persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan ini bukan sekadar soal siapa yang membakar, melainkan soal bagaimana sistem agraria kita mengatur relasi antara manusia, lahan, dan api.

Sistem Tanah yang Bermasalah

Seperti yang disampaikan Frisa Irawan Ginting dan Dian Fiantis dari Universitas Andalas melalui media The Conversation bahwasanya persoalan ini berakar pada sistem pertanahan yang timpang. Dari skema konsesi skala besar, alih fungsi lahan gambut, hingga marginalisasi petani kecil menciptakan kondisi yang rentan terhadap kebakaran. Ketika lahan dikelola oleh entitas yang tidak memiliki keterikatan ekologis jangka panjang dengan wilayah tersebut, praktik pembukaan lahan dengan api menjadi pilihan murah yang mengorbankan keberlanjutan.

IKLAN AGRARIS

Di sisi lain, family farming—yang oleh FAO didefinisikan sebagai unit produksi pertanian yang dikelola oleh anggota keluarga dengan ketergantungan utama pada tenaga kerja keluarga—justru memiliki insentif intrinsik untuk menjaga kesuburan tanah. Mereka tidak membuka lahan baru setiap musim; mereka merawat lahan yang sama dari generasi ke generasi.

Pelajaran dari Brazil: Family Farming dan Pengendalian Api

Di sinilah kita perlu menengok ke Brazil. Sebuah penelitian berjudul “The Relationship Between the Occurrence of Fires and Family Farming in Municipalities in the State of São Paulo, Brazil” (2024) yang mengkaji konsep family farming pada peraturan perundang-undangan brazil: 2006 Family Farming Law (Law 11,326) menemukan korelasi penting antara pertanian keluarga dan pengendalian kebakaran. Studi ini menunjukkan bahwa pembagian dalam bentuk wilayah-wilaya kecil dengan proporsi pertanian keluarga yang lebih tinggi, kejadian kebakaran cenderung lebih rendah.

Mekanisme yang bekerja cukup jelas, petani keluarga memiliki pengetahuan lokal tentang siklus ekologi, menggunakan api secara terkontrol untuk pengelolaan lahan (bukan pembukaan lahan baru), dan yang terpenting—mereka memiliki stake jangka panjang terhadap keberlanjutan lahan tersebut. Ketika kebijakan negara Brazil mulai mengakui dan memperkuat pertanian keluarga dengan melalui Programa Nacional de Fortalecimento da Agricultura Familiar (PRONAF), terjadi penurunan signifikan dalam praktik pembakaran liar.

Brazil tidak serta-merta melarang semua penggunaan api—mereka membedakan antara fire use sebagai alat pengelolaan tradisional yang terkontrol, dan wildfire sebagai akibat dari pembukaan lahan skala besar yang tidak bertanggung jawab. Kebijakan mereka memberikan insentif bagi petani keluarga untuk mengadopsi praktik tanpa bakar, sambil menegakkan sanksi tegas terhadap pembakaran ilegal di kawasan konsesi.

Di Indonesia memiliki kerangka hukum yang sebenarnya sudah cukup kuat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 semuanya menegaskan prinsip zero burning. Namun, penegakannya lemah karena struktur agraria yang tidak mendukung petani kecil.

Konsep family farming ala Brazil menawarkan tiga pelajaran yang barangkali dapat kita adopsi:

Pertama, penguatan kelembagaan petani. Brazil memiliki kebijakan afirmatif yang memberikan akses kredit, teknologi, dan pasar khusus untuk pertanian keluarga. Indonesia perlu menghidupkan kembali semangat reforma agraria yang menempatkan petani kecil sebagai subjek, bukan objek, pengelolaan lahan.

Kedua, diferensiasi kebijakan antara pembakaran terkontrol untuk pengelolaan lahan tradisional dan pembakaran skala besar untuk pembukaan lahan komersial. Larangan total tanpa alternatif justru mendorong praktik ilegal. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang membedakan konteks dan memberikan insentif bagi praktik berkelanjutan.

Ketiga, penguatan sistem pemantauan berbasis komunitas. Petani keluarga yang memiliki akses terhadap informasi cuaca, sistem peringatan dini, dan pelatihan pengelolaan api justru menjadi garda terdepan dalam pencegahan kebakaran.

Sebuah Keharusan

Karhutla di Kalimantan bukan bencana alam—ini adalah bencana kebijakan. Selama sistem agraria kita terus meminggirkan petani keluarga dan memberikan konsesi besar-besaran kepada entitas yang tidak memiliki keterikatan ekologis, asap akan terus menyelimuti Kalimantan setiap tahun.

Brazil menunjukkan bahwa pertanian keluarga bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan strategi adaptif yang terbukti mengurangi risiko kebakaran. Ini bukan soal menyalin model Brazil secara mentah, melainkan mengambil prinsip dasarnya: bahwa mereka yang hidup dari lahan memiliki insentif terkuat untuk menjaganya.

Reformasi agraria sudah seharusnya disegerakan sebagai jalan keluar utama, dengan memprioritaskan pertanian keluarga, penguatan kelembagaan petani, serta pembedaan antara penggunaan api tradisional yang terkontrol dan pembakaran komersial yang destruktif.

Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mampu?, melainkan apakah kita berani? [Mbee]

Sumber Referensi dan Bacaan Lanjutan:

https://theconversation.com/id/republishing-guidelines

https://doi.org/10.3390/cli13020038