Sidang perdana kasus tindak pidana pengrusakan hutan dengan tersangka dua orang masyarakat Air Bangis berlangsung pada hari kamis 12 oktober 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Sidang ini digelar setelah Praperadilan terdakwa di Pengadilan Negeri, Pasaman Barat digugurkan oleh majelis hakim. Sidang perdana ini berisi agenda pembacaan dakwaan, dan sidang ditunda oleh majelis hakim sampai tanggal 16 oktober 2023.
Pada proses sebelum hingga persidangan ini dilaksanakan banyak ditemukan kejanggalan. Sebab, sebelumnya persidangan ini terdaftar di pengadilan negeri (PN) padang setelah Kejaksaan Pasaman Barat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana kehutanan kepada Pengadilan Negeri Padang Klas 1A dengan Perkara Nomor 789/Pid.B/LH/2023/PN Pdg dan Perkara Nomor 790/Pid.B/LH/2023/PN Pdg dengan pelimpahan Nomor Surat Pelimpahan B-133/L.3.23/Eku.2/10/2023 dan Nomor Surat Pelimpahan B-132//L.3.23/Eku.2/10/2023, Jumat 6 Oktober 2023. Tiba-tiba, persidangan ini dipindahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang beralamat di jalan Bypass Anak Air Padang.
Di samping itu kecurigaan lain yang perlu dipertanyakan adalah alasan pelimpahan perkara ini ke pengadilan negeri padang. Sebab, sebelumnya Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutus empat orang terdakwa perkara pidana kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat Air Bangis diputus lepas. Padahal Pasal 85 KUHAP menyebutkan: “Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tesebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud”. Berdasarkan faktanya, selama proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berlangsung dengan aman. Pun hingga saat ini, tidak adanya hal genting yang memaksa perkara ini untuk dilimpahkan. Maka apabila merujuk pada pasal di atas, pelimpahan perkara ini tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan.
Berkaca dari Gugatan Pra-peradilan yang dilayangkan oleh 2 (dua) terdakwa, juga terdapat kejanggalan. Praperadilan tersebut dinyatakan gugur oleh hakim tunggal dalam pembacaan putusan yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin, karena dua perkara pokok telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang dengan Perkara Nomor 789/Pid.B/LH/2023/PN Pdg dan Perkara Nomor 790/Pid.B/LH/2023/PN Pdg dengan pelimpahan Nomor Surat Pelimpahan B-133/L.3.23/Eku.2/10/2023 dan Nomor Surat Pelimpahan B-132//L.3.23/Eku.2/10/2023, Jumat 6 Oktober 2023.
Maka, Putusan Hakim yang menyatakan Pra-peradilan Gugur adalah bentuk dukungan atas upaya pelanggengan kriminalisasi terhadap pejuang hak atas ruang hidup masyarakat. Karena sejak awal proses persidangan Pra-peradilan, Hakim terkesan berpihak kepada Termohon (Kepolisian Daerah Sumatera Barat) dengan mentolerir penundaan sidang selama 20 (duapuluh) hari atas ketidakpatuhan Termohon yang tidak menghadiri persidangan pertama. Padahal berdasarkan KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf c seharusnya Pra-peradilan itu 7 hari sudah putus. Pasal tersebut jelasnya berbunyi ‘pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Jadi seharusnya hakim tidak boleh mentoleransi pihak-pihak yang tidak taat KUHAP dan tidak menghormati panggilan resmi pengadilan yang disampaikan secara sah dan wajar. Dan berdasarkan penundaan tersebut, patut diduga karena pihak kepolisian ataupun kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan, sehingga dampaknya Pra-peradilan akan otomatis gugur.
Pada persidangan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) padang terhadap dua orang terdakwa, ditemukan suatu hal yang menarik. Yaitu dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim, memiliki kesamaan dengan dakwaan atau sangkaan yang dituduhkan ke pada empat orang terdakwa yang sebelumnya telah dilepaskan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam perkara yang berbeda. Meskipun dalam perkara atau nomor perkara yang berbeda, sama-sama diketahui bahwasanya kasus sebelumnya dan kasus ini berakar dari tumpang tindih kawasan hutan yang kemudian diusulkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), dan dua perkara ini juga merupakan tuntutan yang dibawa oleh masyarakat Air Bangis pada aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Barat pada beberapa waktu lalu.
Pada sidang perdana terhadap dua terdakwa ini, terlihat banyak anggota kepolisian yang mengawal. Seolah-olah persidangan ini adalah pengawalan terhadap kasus terorisme. Apabila ditilik, hal ini seolah menunjukkan kepanikan dari termohon, dalam hal ini kepolisian daerah sumatera barat. Sebab sejak awal, pada kasus ini banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan. Diantaranya yaitu posko Brimob dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang ditempatkan di peron sawit Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta (KSU-ABS). berdasarkan pengakuan warga Jorong Pigogah Patibubur yang melakukan aksi di kantor gubernur kemarin, mereka dipaksa menjual hasil sawit mereka ke peron tersebut dengan personil brimob yang mengawal di sana.
Berdasarkan semua kejanggalan yang seolah menjadi teka-teki tersebut, patut kita menaruh curiga terhadap kasus ini. Apakah benar terdakwa telah melakukan pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, atau ini adalah sebuah permainan spekulasi yang dimainkan oleh sebuah korporasi dan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak segala bentuk investasi yang merampas ruang hidupnya. Oleh karena itu, kita sepatutnya bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas, agar kebenaran dan keadilan memang benar-benar berdiri dengan kokoh di negeri ini. Dan semoga saja kebenaran serta keadilan itu masih ada.
Tentang penulis: Ridho Alsyukri, Anggota Divisi Pengkajian, Monitoring dan Kampanye PBHI Sumatera Barat.
Related posts
Kategori
- Headline (141)
- Info Agraris (107)
- Litbang (1)
- Tani Muda (2)
- Uncategorized (8)