Agraris.id | 2026 — Petani kelapa sawit di berbagai wilayah Indonesia dilanda kepanikan menyusul anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) secara drastis dalam sepekan terakhir. Penyebab utama gejolak ini adalah pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya ekonomi,” ujar Prabowo, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026).

Kebijakan tersebut mencakup pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), perusahaan pelat merah yang disiapkan menjadi eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam, termasuk crude palm oil (CPO).

Tekanan pada harga TBS—yang merosot hingga Rp750 per kilogram—terjadi karena sejumlah pabrik kelapa sawit mulai membatasi pembelian akibat belum terbitnya aturan teknis ekspor. Banyak trader, refinery, hingga eksportir sawit memilih berhenti sementara sambil menunggu kejelasan aturan PT DSI, sehingga pembelian buah sawit dari petani ikut tersendat.

IKLAN AGRARIS

Ketua Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (PORSI), Mansuetus Darto, menyebut pasar langsung bereaksi negatif terhadap kebijakan tersebut.

Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani,” ujar Darto dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Berdasarkan catatan Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), penurunan harga TBS secara serempak terjadi di lintas provinsi: Sumatera Selatan turun dari Rp3.577/kg menjadi Rp2.722/kg; Kalimantan Tengah turun dari Rp3.483 menjadi Rp3.163/kg; Riau turun dari Rp3.397/kg menjadi Rp3.070/kg; Jambi turun dari Rp3.266/kg menjadi Rp2.944/kg; dan Sumatera Utara turun dari Rp3.299 menjadi Rp2.899/kg. Sementara itu, di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, harga TBS kini hanya berkisar Rp2.400 hingga Rp2.600 per kilogram, jauh di bawah harga ideal yang ditetapkan pemerintah provinsi sebesar sekitar Rp3.400 per kilogram.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi di Kabupaten Sinjunjung, keadaan harga TBS pada saat ini Pabrik Kelapa Sawit menurunkan harga TBS petani di kisaran Rp. 800/Kg – Rp.1000//Kg. Bagus Budi Antoro. MP.d, Ketua Dewan Pengurus Daerah Apkasindo Kabupaten Sijunjung menyampaikan petani sawit tidak bodoh. Penurunan harga TBS ini adalah keputusan di luar nalar dan tidak masuk akal dan mencederai keadilan ekonomi.

Setiap naik dan turunnya harga TBS itu ada perhitungan dan rumus yang jelas berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 yang ditetapkan oleh tim penetap harga TBS di setiap provinsi,” jelas Bagus yang juga sebagai Anggota Tim Penetap harga TBS Tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Di tengah keruntuhan harga jual, petani juga menghadapi tekanan dari sisi biaya produksi. Di Aceh Singkil, harga pupuk terus merangkak naik—terutama jenis pupuk berbahan baku impor seperti Nitrea—sementara herbisida atau racun rumput juga mengalami kenaikan antara Rp5.000 hingga Rp20.000 per liter. Seorang petani di Toboali, Bangka Selatan, Yasir (47), menyuarakan keresahan yang dirasakan mayoritas petani.

Di saat harga beli sawit turun, harga pupuk malah tinggi. Tentunya ini sudah tidak sesuai lagi antara pendapatan dan modal yang dikeluarkan,” ujar yasir.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menilai ketidakjelasan regulasi turunan menjadi akar kekacauan di lapangan. Selama PP dan Permen teknis terkait mekanisme PT DSI belum diterbitkan, pelaku usaha akan terus menafsirkan kebijakan secara beragam—dan petani lah yang paling menanggung risikonya.

Kebijakan baru ini ditafsirkan pelaku sawit macam-macam karena memang belum terbit PP, Permen dan mekanismenya,” kata Tungkot kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/5/2026).

Tungkot menambahkan bahwa pejabat yang berwenang harus segera memberikan penjelasan detail kepada pelaku industri domestik dan pembeli internasional guna menghindari reaksi pasar yang kontra produktif.

Untuk menenangkan pelaku dan pasar, pejabat yang berwenang perlu menjelaskan secara detail ke pelaku sawit dan buyer internasional sehingga tidak salah persepsi dan bereaksi kontra produktif,” tambahnya.

Situasi ini bukan sekadar gejolak pasar sementara. Tanpa kepastian regulasi yang segera diterbitkan dan pengawasan ketat terhadap praktik penetapan harga di tingkat pabrik, jutaan petani sawit swadaya—yang selama ini menjadi tulang punggung industri kelapa sawit nasional—terancam menanggung beban yang tidak semestinya mereka pikul sendirian.[Mbee]

Referensi dan Bacaan Lanjutan:

https://www.pdiperjuanganbali.id/harga-tbs-sawit-anjlok-ekspor

https://money.kompas.com/read/2026/05/22/124439326/harga-cpo-anjlok-27-persen-nikel-dan-timah-turut-melemah

https://petisi.co/harga-tbs-anjlok-sepihak-apkasindo-sijunjung-desak-transparansi-pks/