Agraris.id | 2026 — Ada momen yang layak dicatat dalam Sejarah Hukum Agraria bangsa ini. Selasa lalu, di ruang paripurna yang dipenuhi delegasi petani dari berbagai serikat, palu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diketuk untuk mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Setelah 66 Tahun UUPA 1960 berdiri sendiri tanpa undang-undang pelaksana yang benar-benar menuntaskan mandat pasal 33 UUD NRI 1945, Indonesia akhirnya memiliki kerangka hukum yang secara eksplisit mengatur pembatasan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria.

Ini mungkin kado manis setelah 66 Tahun, namun saya menulis ini bukan sebagai corong seremoni. Berbagai pengalaman mengajarkan satu hal sederhana yang acap kali dilupakan para pembuat kebijakan, yaitu jarak antara pasal yang gagah di atas kertas dengan keberpihakan yang nyata dilapangan, hanya bisa dipersempit oleh ketelitian teknis dan pengawasan yang tidak pernah lengah. Dan ketelitian itulah yang sayangnya telah tergores sejak dari judulnya sendiri.

Sebelum masuk ke substansi, saya merasa janggal dengan nomenklatur yang tidak elok jika didiamkan begitu saja. Menyematkan kata “Pengaturan” pada judul sebuah Undang-Undang, sebagaimana Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sendiri menegaskan bahwa:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”

IKLAN AGRARIS

Sederhananya, sejak kapan Undang-Undang tidak berisi sebuah norma yang memberikan pengaturan? Ketika penyematan kata “Pengaturan” bersanding pada judul sebuah Undang-Undang, maka siapa yang gagal kerangka berfikirnya? Pertanyaan ini bukan sekedar “olok-olok” retoris, melainkan pintu masuk untuk membongkar kekeliruan mendasar dalam cara sebagian kalangan membaca produk perundang-undangan.

Anggapan bahwa kata “Pengaturan” dalam judul suatu Undang-Undang hanyalah label administratif tanpa daya ikat normatif adalah kesalahan kategoris yang mencampuradukkan nomenklatur dengan substansi. Dalam teori perundang-undangan, setiap Undang-Undang, apa pun judul yang disandangnya, pada hakikatnya adalah rangkaian norma yang bersifat Das Sollen, memuat perintah, larangan, atau kebolehan yang mengikat subjek hukum.

Tiga Kemajuan Nyata yang Patut Diapresiasi

Kemudian substansi yang layak diapresiasi, tanpa perlu berlebihan. Ada tiga hal yang secara tekstual menandai kemajuan nyata. Pertama, Undang-undang ini untuk pertama kalinya menegaskan pendelegasian pengaturan batas minimum dan batas maksimum penguasaan tanah, sesuatu yang sebenarnya sudah diamanatkan Pasal 17 UUPA sejak 1960 namun tidak pernah dijalankan dengan serius selama lebih dari 6 dekade.

Kedua, ada ketentuan tentang pemindahan status Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, serta asset BUMN dan BUMD, yang jika dilaksanakan sungguh-sungguh dapat membuka ruang redistribusi dari kantong tanah negara yang selama ini tertidur atau dikuasai secara tidak produktif. Ketiga, subjek prioritas dirumuskan secara eksplisit meliputi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok berpenghasilan rendah, sebuah keberpihakan tekstual yang selama ini absen dari kebijakan pertanahan kita.

Data yang melatarbelakangi urgensi undang-undang ini pun bukan angka kosong. Konsorsium Pembaruan Agraria mecatat 341 letusan konflik agrarian sepanjang 2025, naik lebih dari 15 % disbanding tahun sebelumnya, dengan total lebih 3.500 konflik dalam satu dekade terakhir yang membentang di atas 8,3 juta hektare. Di balik angka itu ada petani yang tergusur dari tanah yang mereka garap turun-temurun, masyarakat adat yang wilayah leluhurnya terkapling izin dan tambang, dan lebih dari separuh kekayaan agrarian bangsa yang terkonsentrasi pada segelintir pihak. Terhadap konisi seperti ini, kehadiran kerangka hukum yang eksplisit membatasi konsentrasi kepemilikan tanah bukan sekedar simbol politik. Ia adalah koreksi struktural yang memang sudah terlalu lama ditunda.

Ini adalah titik rawan yang tidak boleh dianggap remeh. Kemenangan legislatif ini menyisakan satu persoalan yang justru menyentuh jantung efektivitas seluruh Undang-Undang, yaitu desain kelembagaan pelaksanaannya belum tuntas, dan kewenangan menuntaskannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah lewat Peraturan Presiden. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri secara terbuka menyebutkan bahwa tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi Lembaga penyelenggara reforma agrarian, pembentukan Dewan Pengawasnya, hingga mekanisme peringatan tertulis dan pencabutan hak, seluruhnya akan diatur lewat Perpres yang belum mulai disusun.

Artinya, pertanyaan paling krusial yang selama sebulan terakhir diperdebatkan sengit di Baleg, Apakah lembaga ini akan benar-benar punya daya paksa lintas kementerian? Siapa yang duduk di Dewan Pengawasnya? dan Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik? Sama sekali belum dijawab oleh Undang-Undang yang baru disahkan. Ia hanya menegaskan bahwa lembaga itu ada dan berkedudukan di bawah Presiden. Detail yang paling menentukan nasib jutaan petani justru dipindahkan ke ranah yang partisipasi publiknya jauh lebih sempit dibanding proses legislasi di Parlemen.

Ini bukan kekhawatiran tanpa preseden. Perpres No .86/2018 tentang Reforma Agraria dulu disusun dengan proses yang oleh kalangan masyarakat sipil sendiri dikritik tidak transparan dan mengabaikan asas kehati-hatian. Sejarah kelembagaan reforma agraria kita, dari Gugus Tugas Reforma Agraria hingga Tim Reforma Agraria Nasional, adalah sejarah niat baik di level norma yang layu di level implementasi karena ego sektoral antarkementerian tidak pernah benar-benar diselesaikan. Menaruh harapan yang sama pada Perpres yang bahkan belum mulai disusun, tanpa kepastian mekanisme keterlibatan publik adalah mengulang kesalahan yang sama sambil berharap hasil yang berbeda.

Karena itu, momentum pengesahan ini harus dijaga agar tidak berhenti pada seremoni ketuk palu, karena pertaruhan sesungguhnya baru dimulai di dua ruang yang sekarang justru terbuka. Pertama, mengawal agar penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden turunannya benar-benar melibatkan partisipasi bermakna dari organisasi tani, masyarakat adat, dan lembaga bantuan hukum, bukan sekadar konsultasi formalitas yang hasilnya sudah ditentukan lebih dulu di ruang tertutup. Kedua, memastikan Dewan Pengawas lembaga penyelenggara reforma agraria diisi oleh figur yang punya rekam jejak keberpihakan pada keadilan agraria, bukan sekadar representasi birokrasi yang menambah lapisan formalitas tanpa substansi pengawasan yang sesungguhnya.

Reforma agraria sejati bukan sekedar pembagian sertifikat tanah, melainkan pemulihan hak rakyat yang selama ini dirampas oleh kebijakan yang keliru arah. Undang-Undang yang baru disahkan ini adalah kerangka, bukan jaminan, dan bahkan judulnya sendiri sudah menunjukkan bahwa ketelitian bukan prioritas utama dalam proses kelahirannya. Ia baru menjadi reforma agraria yang sesungguhnya jika kerangka itu diisi dengan keberanian politik untuk benar-benar meredistribusi, bukan sekedar mengadministrasi ulang ketimpangan yang sudah ada. Sejarah agraria bangsa ini terlalu sering menunjukkan bahwa jarak antara niat baik legislasi dengan keberpihakan nyata di lapangan hanya bisa dipersempit oleh pengawalan yang tidak pernah berhenti begitu tepuk tangan di ruang paripurna reda.

Katakanlah UU Pengaturan Reforma Agraria ini adalah sebagai kado buah dari perjuangan semua elemen yang menginginkan pembaharuan agrarian di Indonesia. Namun, jangan sampai kita terjebak dalam euforia simbolik yang mengaburkan daya kritis kita sendiri. Mengapresiasi sebuah Undang-Undang tidak berarti membebaskannya dari uji tekstual dan uji implementasi. Kado tetaplah kado yang harus dibuka, diperiksa isinya, dan diuji apakah benar-benar berfungsi sebagaimana dijanjikan, bukan sekadar dipuja karena bungkusnya bertuliskan REFORMA AGRARIA.

Selamat Hari Tani Nasional! Hidup Petani! Hidup Pertanian Indonesia!

Penulis: Viedro Bernanda Fitraski, S.H
Koor Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum PN PMPI; Agraris Justice Center Indonesia; Miko Kamal and Associates.