Agraris.id | 2026 — Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, merawat, dan melindungi keberlangsungan usaha peternak kecil ayam ras petelur di tengah dinamika industri perunggasan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan salah satunya lewat pengetatan pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS), agar peternak di luar perusahaan pembibit dan perusahaan terintegrasi memperoleh akses bibit yang lebih luas dan adil.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, distribusi DOC FS diatur secara tegas: paling sedikit 98 persen wajib disalurkan kepada peternak eksternal, sementara penggunaan untuk kebutuhan internal perusahaan dibatasi maksimal 2 persen. Aturan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga agar ruang usaha budi daya ayam ras petelur tidak terkonsentrasi pada segelintir perusahaan besar.

Penguatan tata kelola ini merupakan tindak lanjut arahan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, 11 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Amran menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan kepentingan antara peternak rakyat dan pelaku usaha besar.

“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Mentan Amran.

IKLAN AGRARIS

Komitmen itu, kata Amran, juga berarti pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kesulitan peternak kecil atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya,” tegas Amran.

Ia menambahkan, begitu izin usaha dicabut karena pelanggaran, pemerintah tidak akan lagi memberikan izin impor kepada perusahaan bersangkutan selama dirinya masih menjabat—sikap tegas yang oleh Kementan diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pada peternak kecil, bukan semata sanksi administratif.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Hary Suhada, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan distribusi DOC ini bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan lahir dari aspirasi peternak yang telah dibahas bersama asosiasi, koperasi, dan pemangku kepentingan perunggasan melalui forum public hearing sebelum Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ditetapkan.

Selain memperketat distribusi DOC, Kementan turut memperkuat sejumlah langkah lain untuk melindungi ruang usaha peternak rakyat. Pemerintah mengusulkan agar usaha budi daya ayam ras dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi, guna mengendalikan ekspansi pemodal besar tanpa menutup peluang investasi di segmen lain rantai industri perunggasan. Kementan juga mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur di atas 90 minggu bersama asosiasi dan koperasi, serta penyerapan ayam afkir melalui BUMN pangan dalam bentuk karkas, untuk menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi dan kebutuhan pasar.

Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementan memperkuat pemutakhiran data mulai dari populasi ayam, kapasitas kandang, produksi dan distribusi DOC, hingga produksi serta penyerapan telur. Pengawasan pergerakan DOC FS antardaerah turut diperkuat bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, agar potensi ketidakseimbangan pasokan telur nasional dapat dideteksi lebih dini.

Ke depan, Kementan berharap peternak rakyat tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga secara bertahap dapat mengambil bagian dalam peluang ekspor produk perunggasan.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, Kementan menegaskan bahwa penataan tata kelola perunggasan nasional bukan semata soal pengaturan teknis distribusi bibit, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menjaga, merawat, dan melindungi keberlangsungan usaha peternak kecil di tengah dinamika industri perunggasan yang terus berkembang.[Mbee]

Sumber Referensi dan Bacaan Lanjutan:

https://www.pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=8095