Oleh: Taufikul Hakim, S.H.
Pengurus Nasional Pemimpin Muda Pertanian Indonesia

Istilah Kegizian Negara Republik Indonesia adalah anekdot atas kebijakan terkini, bukan serangan terhadap institusi, namun untuk menguji satu pertanyaan mendasar dalam negara hukum, sampai di mana batas peran dijaga agar mandat tetap jernih? Ketika kepolisian mulai terlibat dalam pembangunan dapur gizi dan gudang pangan, publik perlu bertanya dengan kepala dingin, apakah ini penguatan koordinasi atau justru pembiasan fungsi? Kritik ini tidak menyoal niat, melainkan konsistensi negara dalam menempatkan kewenangan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika rencana Kepolisian Negara Republik Indonesia menargetkan pembangunan hingga 1.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan akan membangun kembali 10 gudang ketahanan pangan, untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) patut dibaca dengan kepala dingin. Menurut keterangan Kapolri, saat ini Polri telah membangun 18 gudang ketahanan pangan yang tersebar di 12 Polda, hal ini disampaikan dalam sambutan peresmian 1.179 SPPG dan 18 gudang ketahanan pangan di Polsek Palmerah (13/2). Isu ketahanan pangan memang menjadi isu strategis nasional, tidak ada perdebatan soal itu. Namun ketika institusi penegak hukum mengambil peran yang secara teknis berada di ranah kementerian sektoral, pertanyaan tentang konsistensi mandat dan profesionalisme tidak bisa dihindari.

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menegaskan, “food security exists when all people, at all times, have physical and economic access to sufficient, safe and nutritious food” (FAO:2006). Definisi ini menempatkan ketahanan pangan sebagai persoalan akses, distribusi, dan keberlanjutan. Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Badan Pusat Statistik mencatat angka kemiskinan per September 2023 sebesar 9.36% atau sekitar 25.9 juta jiwa (BPS:2023). Di sektor agraria, Konsorsium Pembaruan Agraria melaporkan 241 konflik agraria sepanjang 2023 dengan luas lebih dari 600 ribu hektare (KPA:2024). Data ini menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak berdiri sendiri. Ia berkait dengan ketimpangan lahan, konflik hukum, dan lemahnya perlindungan terhadap petani.

IKLAN AGRARIS

Karena itu, dukungan terhadap agenda pangan nasional adalah keniscayaan. Namun dukungan tidak identik dengan perluasan fungsi operasional. Di sinilah pentingnya kembali pada dasar hukum. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan secara tegas: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.” (UU No.2/2002:). Pasal 13 menegaskan kembali tugas pokok tersebut: “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Rumusan ini jelas. Tidak ada mandat teknis pengelolaan gudang pangan atau fasilitas pemenuhan gizi. Peran kepolisian dalam isu pangan mestinya berada pada aspek penegakan hukum, yaitu: memberantas mafia distribusi, mencegah penimbunan, mengawal subsidi, serta memastikan konflik agraria tidak berujung kekerasan. Itu kontribusi yang selaras dengan fungsi konstitusionalnya. Dalam kajian kepolisian modern, profesionalisme ditentukan oleh kejelasan mandat dan legitimasi penggunaan kewenangan. Egon Bittner, dalam The Functions of the Police in Modern Society, menulis, “The police are nothing else than a mechanism for the distribution of situationally justified force in society.” (Bittner:1970). Artinya, legitimasi polisi terletak pada penggunaan kewenangan secara tepat dan proporsional untuk menjaga ketertiban. Ketika institusi penegak hukum bergerak terlalu jauh ke wilayah administratif non-keamanan, resiko pembiasan fungsi menjadi nyata.

Polri Presisi yang berarti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan sebagai spirit ikhtiar, serta motto Rastra Sewakotama yang mengandung makna Abdi Utama Bagi Nusa dan Bangsa, sejatinya perlu dimaknai secara lebih mendalam. Nilai-nilai ini semestinya diwujudkan melalui pembenahan internal, penguatan pengawasan etik, serta pelayanan hukum yang cepat dan adil. Alasan ini bukan tanpa sebab, Survei Litbang Kompas pada 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di kisaran 70 % (Litbang Kompas:2023). Angka ini mungkin membaik dibanding masa krisis sebelumnya, namun belum cukup untuk dikatakan bahwa pekerjaan rumah telah selesai.
Maka dari itu, bukan luasnya peran yang menentukan profesinalisme, tetapi kualitas pelaksanaan mandat. Prinsip necessity and proportionality dalam etika kepolisian menuntut agar setiap tindakan didasarkan pada kebutuhan yang sah dan proporsional. Pembangunan fasilitas pangan adalah urusan manajemen logistik, standar gizi, dan tata kelola distribusi yang selama ini menjadi kewenangan kementerian teknis (serta Badan Gizi Nasional selaku pemegang mandat penuh atas program ini). Memindahkan atau membagi peran itu kepada kepolisian berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan mengaburkan akuntabilitas.

Ketahanan pangan justru membutuhkan kepastian hukum yang kuat. Konflik agraria yang tinggi memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap petani sebagai produsen utama pangan. Di banyak daerah, sengketa lahan dan kriminalisasi petani menjadi ancaman nyata terhadap produksi. Dalam konteks ini, kehadiran kepolisian yang profesional dan adil jauh lebih menentukan daripada pembangunan infrastruktur pangan oleh institusi yang bukan otoritas teknisnya. Harus kita akui, Program MBG adalah program nasional yang ambisius. Ia memerlukan dukungan lintas sektor. Namun dukungan tersebut sebaiknya ditempatkan secara proporsional. Kepolisian dapat mengawal distribusi, menindak penyimpangan, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Itu bentuk dukungan yang konkret sekaligus konsisten dengan undang-undang.

Negara yang sehat bekerja melalui pembagian fungsi yang jelas. Setiap lembaga kuat karena fokusnya. Kepolisian yang presisi bukan kepolisian yang mengerjakan semua hal, melainkan yang menjalankan mandat hukumnya dengan tegas, adil, dan transparan. Ketahanan pangan adalah agenda besar bangsa. Tetapi penguatan profesionalisme kepolisian adalah fondasi kepercayaan publik. Keduanya penting, namun menempatkan keduanya secara tepat adalah kunci agar negara tidak kehilangan arah dalam membangun.

Ags-Mbee