oleh: Viedro Bernanda Fitaski, S.H.

Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum PN PMPI

 

Indonesia sejak awal berdiri tidak pernah membayangkan dirinya sebagai bangsa industri ekstraktif semata. Identitas dasar negeri ini adalah agraris. Tanahnya subur, airnya melimpah, sinar matahari hadir hampir sepanjang tahun, dan keanekaragaman hayatinya termasuk yang terkaya di dunia. Dalam konteks itu, pertanian bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan fondasi peradaban. Petani bukan hanya profesi, tetapi penjaga kehidupan. Dari tangan merekalah pangan lahir dan keberlangsungan bangsa ditopang.

IKLAN AGRARIS

Karena itu, setiap kebijakan negara yang menyentuh soal lahan, hutan, dan pertanian harus dibaca dengan kehati-hatian tinggi. Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mendorong perluasan kelapa sawit, khususnya pasca rangkaian bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, perlu ditempatkan dalam kerangka analisis yang jernih dan berbasis data. Kritik terhadap arah kebijakan ini bukanlah penolakan emosional, melainkan upaya menjaga agar tujuan besar negara berupa kesejahteraan petani dan ketahanan pangan tidak justru tergerus oleh kebijakan yang keliru arah.

Secara ekonomi, posisi kelapa sawit memang strategis. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa luas perkebunan kelapa sawit Indonesia telah mencapai sekitar 15,4 juta hektar, menjadikan Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia (Badan Pusat Statistik:2023). Data ini sejalan dengan laporan United States Department of Agriculture yang menyebut Indonesia menyumbang lebih dari 56% produksi minyak sawit global (USDA:2023). Sawit menjadi salah satu penyumbang devisa utama ekspor nonmigas dan menopang jutaan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Namun ekonomi tidak berdiri di ruang hampa. Dalam dua dekade terakhir, ekspansi sawit berjalan seiring dengan alih fungsi lahan pertanian pangan dan hutan alam. Forest Watch Indonesia dalam laporannya menyebutkan bahwa Indonesia kehilangan jutaan hektare tutupan hutan sejak awal 1990-an, dan menyatakan bahwa “ekspansi perkebunan skala besar, termasuk kelapa sawit, merupakan salah satu faktor utama deforestasi” (Forest Watch Indonesia:2022). Dampak deforestasi ini tidak selalu terlihat seketika, tetapi bekerja perlahan seperti rayap yang menggerogoti fondasi rumah.

Di Sumatera, perubahan tutupan lahan di wilayah hulu memperlemah daya serap air dan kestabilan tanah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menegaskan bahwa: “Alih fungsi hutan dan lahan menjadi perkebunan monokultur telah meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir dan longsor” (WALHI:2023). Pernyataan ini menjelaskan mengapa banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak bisa dipahami sebagai peristiwa alam semata, melainkan sebagai bencana ekologis yang dipengaruhi oleh kebijakan tata guna lahan.

Dalam perspektif hukum lingkungan, Indonesia mengenal prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip ini menegaskan bahwa ketika suatu kebijakan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan tidak dapat dipulihkan, negara wajib menahan diri hingga terdapat kepastian ilmiah yang memadai. Dalam konteks ini, mendorong ekspansi sawit di wilayah yang baru saja mengalami tekanan ekologis serius ibarat meminta seorang pelari maraton untuk berlari lebih kencang ketika kakinya belum pulih sepenuhnya.

Dari sudut pandang pertanian pangan, persoalan menjadi semakin kompleks. Sawit Watch mencatat bahwa lebih dari 600 ribu hektare lahan sawah telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dalam satu dekade terakhir, sehingga mempersempit basis produksi pangan nasional (Sawit Watch:2022). Kondisi ini berkontribusi pada melemahnya ketahanan pangan, yang tercermin dari masih adanya impor beras pada waktu-waktu tertentu meskipun Indonesia memiliki potensi agroekologis yang besar.

Struktur penguasaan lahan sawit juga menunjukkan ketimpangan. Menurut Sawit Watch, mayoritas perkebunan sawit dikuasai oleh korporasi besar, sementara petani kecil hanya mengelola sebagian kecil lahan dan berada pada posisi lemah dalam rantai pasok (Sawit Watch:2022). Ketimpangan ini memicu konflik agraria yang terus meningkat. Dalam perspektif hukum nasional, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat UU Pokok Agraria Tahun 1960 yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.