Agraris.id, 2026 — Sektor pertanian dan perkebunan Indonesia kini tengah bersiap menghadapi babak baru dalam perdagangan internasional seiring dengan diberlakukannya European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif biasa, ia mengikat para pengusaha dan pedagang untuk menjamin bahwa komoditas yang mereka ekspor ke pasar Uni Eropa—seperti sawit, kopi, kakao, hingga karet—sama sekali tidak berasal dari lahan hasil deforestasi atau degradasi hutan.

Bagi Indonesia, aturan ini bak pisau bermata dua. Di satu sisi, komitmen untuk menjaga kelestarian hutan sejalan dengan target nasional dalam menekan emisi karbon.

“Masalah yang dihadapi Indonesia saat ini adalah kita dihadapkan pada regulasi EUDR. EUDR itu adalah European Union Deforestation Regulation,” Ujar Tokoh Senior Perkebunan, Ir. Delima Hasri, dikutip dari youtube Hai Sawit TV, Kamis (05/02/2026).

Nasib petani kecil kini dipertaruhkan karena mereka diwajibkan memberikan data titik koordinat geospasial dari setiap jengkal lahan mereka. Tanpa data tersebut, produk mereka secara otomatis tertutup dari pasar Eropa. Tantangan ini bukan hanya soal teknis, melainkan soal biaya dan pengakuan lahan yang selama ini masih menjadi sengketa bagi banyak petani kecil.

IKLAN AGRARIS

Kekhawatiran ini ditegaskan oleh Rizal Affandi Lukman, Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), yang menyoroti beban berat yang harus dipikul oleh para pelaku usaha di tingkat tapak.

“Bagi banyak perusahaan, ini bukan sekadar tantangan administrasi, melainkan peningkatan biaya produksi yang signifikan. Namun, dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko terpinggirkannya petani kecil dari rantai pasok global karena mereka sulit memenuhi standar tinggi tersebut,” Ungkap Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) tersebut.

Suara senada juga datang dari organisasi petani yang mendesak pemerintah untuk lebih transparan dan proaktif dalam melindungi hak-hak petani kecil di tengah tekanan global ini. Mansuetus Darto, perwakilan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menekankan bahwa kunci keberhasilan Indonesia melewati hadangan EUDR adalah keterbukaan data dan pendampingan bagi petani.

“Masalahnya pemerintah sendiri membuat nasional dashboard dan mengunci data di sana, yang dianggap tidak transparan oleh Uni Eropa. Proses ketertelusuran ini harus bisa dicapai, dan ini adalah pekerjaan rumah besar bagi kita semua agar komoditas unggulan tanah air tetap bisa menjangkau pasar internasional tanpa mengorbankan petani,” tegas Darto.

Kini, jutaan petani Indonesia hanya bisa berharap agar regulasi ini tidak menjadi tembok yang memutus mata pencaharian mereka. Pemerintah dan para pemangku kepentingan harus bergerak cepat melakukan percepatan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) serta pembenahan data lahan. Jika tidak, target ambisius penurunan emisi karbon 42 persen tersebut mungkin tercapai secara angka, namun harus dibayar mahal dengan hilangnya kesejahteraan jutaan petani yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah dan hutan Indonesia. (Mbee)

Referensi dan Bacaan lanjutan:

https://haisawit.co.id/news/detail/aturan-eudr-menanti-indonesia-siap-tekan-emisi-karbon-hingga-42-persen-di-sektor-sawit

https://ditjenbun.pertanian.go.id/penuhi-prinsip-eudr-kementan-tingkatkan-ekspor-komoditas-strategis-perkebunan/